Rabu, 06/11/2024 21:28 WIB

Brigita Manohara Dicecar KPK Soal Aliran Duit TPPU Ricky Ham Pagawak

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Brigita sebagai saksi dalam kasus TPPU Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/6).

Presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar presenter televisi Brigita Manohara terkait aluran uang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Brigita sebagai saksi dalam kasus TPPU Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/6).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Selain itu, penyidik KPK sedianya memeriksa saksi lainnya bernama Steven Sembra selaku pihak swasta. Namun Steven mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK ingatkan saksi steven umbra untuk hadir kembali pada jadwal pemanggilan berikutnya karena itu kewajiban hukum," kata Ali.

Usai diperiksa KPK, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar TPPU Ricky Ham Pagawak oleh penyidik KPK. Dia didalami soal penerimaan uang dan mobil yang totalnya mencapai Rp 480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK.

"Sudah dikembalikan. Rp480 (juta) itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita di Gedung KPK.

Brigita menyebut, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (29/7/2022). Maka dari itu pemeriksaannya kali ini terbilang cepat.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Brigita Manohara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :